Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Poltekesos Bandung dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam Poltekesos Bandung maupun dalam hubungan antarinstansi dan lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
