Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Teks Saat Ini
Direktur menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Kepala Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
