Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Poltekesos Bandung menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan dan pengembangan Pendidikan Vokasi dan/atau profesi bidang kesejahteraan sosial; c. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan Pendidikan Vokasi dan/atau profesi di bidang kesejahteraan sosial; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pembinaan civitas akademika; f. pelaksanaan penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan/atau profesi di bidang kesejahteraan sosial; g. pelaksanaan kerja sama di bidang Pendidikan Vokasi dan/atau profesi; h. pengelolaan sistem, data, dan informasi Pendidikan Vokasi dan/atau profesi; i. pelaksanaan urusan hubungan alumni; j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; l. pelaksanaan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan; dan m. pelaksanaan pelayanan umum.
Koreksi Anda