Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Poltekesos Bandung mempunyai tugas menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang kesejahteraan sosial dan jika memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi di bidang kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda