Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial
Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1074), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: