Pasal 1
(1) Tim Reaksi Cepat yang selanjutnya dalam keputusan ini disingkat TRC adalah Unit Kedaruratan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) TRC dipimpin oleh seorang Ketua.
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
KOORDINATOR WILAYAH
TATA KERJA