Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, bupati/wali kota dalam penerbitan surat tanda pendaftaran harus mencantumkan nomenklatur “LKS” di depan nama lembaga pada surat tanda pendaftaran.
Koreksi Anda