Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain mendapatkan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, LKS memperoleh nomor induk. (2) Nomor induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh setelah bupati/wali kota berkoordinasi dengan Menteri. (3) Nomor induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Menteri.
Koreksi Anda