Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan tanda pendaftaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap.
(2) Penerbitan tanda pendaftaran oleh Kementerian Sosial dapat didelegasikan oleh Menteri kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi di bidang LKS.
Koreksi Anda
