Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan tanda pendaftaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap. (2) Penerbitan tanda pendaftaran oleh Kementerian Sosial dapat didelegasikan oleh Menteri kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi di bidang LKS.
Koreksi Anda