Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima atau menolak permohonan pendaftaran.
(3) Dalam hal permohonan pendaftaran ditolak, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan kepada pemohon.
(4) Penolakan atas permohonan LKS dilakukan dalam hal:
a. pemohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan;
atau
b. LKS tidak melakukan penyelenggaraan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
