Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki fungsi untuk perencanaan program, pembinaan dan pengawasan, serta pemberian rekomendasi bagi LKS.
Koreksi Anda