Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pendaftaran bagi LKS Tidak Berbadan Hukum meliputi:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
b. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris;
c. surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau nama lain;
d. nomor pokok wajib pajak LKS;
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKS Tidak Berbadan Hukum harus menyampaikan dokumen:
a. surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b. struktur organisasi LKS;
c. alamat, nomor telepon, dan media sosial LKS;
d. kartu tanda penduduk dan nomor telepon pengurus LKS;
e. surat keterangan bebas dari narkoba bagi pengurus LKS;
f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan;
g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan;
h. surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum;
i. surat pernyataan persetujuan tetangga; dan
j. proposal.
(3) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j berisi:
a. program dan kegiatan LKS;
b. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan;
c. nomor rekening LKS;
d. sumber daya manusia; dan
e. kelengkapan sarana dan prasarana.
(4) LKS Tidak Berbadan Hukum hanya dapat mengajukan pendaftaran untuk 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
