Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pendaftaran bagi LKS Berbadan Hukum meliputi:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. akta pendirian;
c. surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau nama lain; dan
d. nomor pokok wajib pajak badan hukum LKS.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKS Berbadan Hukum harus menyampaikan dokumen:
a. pengesahan pendirian badan hukum oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. struktur organisasi LKS;
c. alamat, nomor telepon, website, dan media sosial LKS;
d. kartu tanda penduduk dan nomor telepon pengurus LKS;
e. surat keterangan bebas dari narkoba bagi pengurus LKS;
f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan;
g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan;
h. surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum;
i. surat pernyataan persetujuan tetangga; dan
j. proposal.
(3) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j berisi:
a. program dan kegiatan LKS;
b. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan;
c. nomor rekening LKS;
d. sumber daya manusia; dan
e. kelengkapan sarana dan prasarana.
(4) Dalam hal pendaftaran bagi LKS Berbadan Hukum diajukan untuk lingkup wilayah kewenangan Kementerian Sosial harus melampirkan tanda pendaftaran yang diterbitkan oleh paling sedikit 2 (dua) instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dari daerah provinsi yang berbeda.
(5) Dalam hal pendaftaran bagi LKS Berbadan Hukum diajukan untuk lingkup wilayah kewenangan provinsi harus melampirkan tanda pendaftaran yang diterbitkan oleh paling sedikit 2 (dua) instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dari daerah kabupaten/kota yang berbeda.
Koreksi Anda
