Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh pengurus LKS yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan kepada:
a. Menteri melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi LKS untuk LKS yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi;
b. gubernur melalui instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan untuk LKS yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota; dan
c. bupati/wali kota melalui instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan untuk LKS yang lingkup wilayah kerjanya pada 1 (satu) kabupaten/kota.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Koreksi Anda
