Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendaftar kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, instansi di bidang sosial, atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan sesuai dengan wilayah kewenangannya.
(2) Dalam hal pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan, penerbitan tanda pendaftaran harus mendapatkan rekomendasi dari instansi di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya.
Koreksi Anda
