Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan LKS dan LKS Asing di daerahnya kepada Gubernur.
(2) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan LKS dan LKS Asing di daerahnya kepada Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
