Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas, kepatuhan, dan pengendalian mutu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dilakukan oleh LKS.
Koreksi Anda