Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas, kepatuhan, dan pengendalian mutu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dilakukan oleh LKS.
Koreksi Anda
