Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan kebijakan, program serta kegiatan pengembangan LKS dilakukan setiap akhir tahun oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program serta kegiatan pengembangan LKS digunakan sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan untuk tahun berikutnya
Koreksi Anda
