Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilakukan dalam bentuk: a. penguatan kelembagaan; b. penguatan kapasitas bagi sumber daya manusia LKS; c. pemberian pendidikan dan pelatihan bagi pengurus LKS; dan d. mendorong sertifikasi bagi pengurus LKS.
Koreksi Anda