Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilakukan dalam bentuk:
a. penguatan kelembagaan;
b. penguatan kapasitas bagi sumber daya manusia LKS;
c. pemberian pendidikan dan pelatihan bagi pengurus LKS;
dan
d. mendorong sertifikasi bagi pengurus LKS.
Koreksi Anda
