Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial di bawah koordinasi gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan wilayah kewenangannya.
Koreksi Anda
