Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak dipatuhi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, LKS atau LKS Asing dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
Koreksi Anda