Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) LKS dan LKS Asing yang tidak melaporkan kegiatannya secara berkala dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan tanda pendaftaran atau izin operasional.
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dipungut oleh pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan dan lingkup kegiatannya serta disetorkan ke kas negara.
Koreksi Anda
