Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKS Asing yang tidak mempunyai izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau c. denda administratif. (2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda