Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKS yang tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara dari kegiatan.
Koreksi Anda