Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) LKS dan LKS Asing berkewajiban:
a. melakukan pendaftaran atau mendapatkan izin operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
b. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
c. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
f. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
g. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi nirlaba;
h. melaporkan kegiatan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan lingkup wilayahnya;
dan
i. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKS harus mengikuti akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
