Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKS dan LKS Asing berkewajiban: a. melakukan pendaftaran atau mendapatkan izin operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; b. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi; c. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; e. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat; f. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; g. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi nirlaba; h. melaporkan kegiatan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan lingkup wilayahnya; dan i. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara kesatuan Republik INDONESIA. (2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKS harus mengikuti akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda