Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberikan kepada LKS Asing untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh LKS Asing paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional berakhir.
Koreksi Anda
