Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberikan kepada LKS Asing untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. (2) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh LKS Asing paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional berakhir.
Koreksi Anda