Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan izin teknis kepada LKS Asing untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial di daerahnya setelah LKS Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian izin teknis kepada LKS Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda