Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA oleh ketua atau pengurus LKS Asing kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kerja sama luar negeri.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit:
a. status Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing sebagai badan hukum;
b. proposal kerja sama atau bantuan termasuk rencana kegiatan dan program kerja tahunan;
c. keterangan mengenai mitra kerja lokal;
d. rancangan perjanjian kerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
e. surat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan permohonan izin operasional LKS Asing harus dilengkapi dengan:
a. surat permohonan untuk melakukan kegiatan di INDONESIA;
b. surat pernyataan mengenai asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba;
c. surat penunjukan kepala perwakilan di INDONESIA dari kantor pusat organisasi;
d. surat rekomendasi dari perwakilan negara tempat kedudukan kantor pusat organisasi;
e. salinan akta pendirian organisasi yang dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal organisasi didirikan;
f. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
g. profil yang berisi informasi mengenai visi, misi, struktur organisasi, dan staf;
h. sumber dan jumlah dana yang tersedia;
i. surat komitmen pendanaan untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di INDONESIA;
j. surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, serta tidak diperoleh dari hasil pencarian dana di wilayah Republik INDONESIA;
k. rencana dan program kerja yang akan dilakukan dengan pemerintah INDONESIA bekerja sama dengan LKS terakreditasi di INDONESIA.
l. rencana tempat kedudukan kantor perwakilan pusat di ibu kota negara atau ibu kota provinsi; dan
m. rencana tempat kedudukan kantor operasional.
(4) Dalam hal perpanjangan izin operasional, selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), LKS Asing harus menyampaikan:
a. nomor rekening bank nasional yang digunakan;
b. nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. laporan program dan kegiatan serta laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Koreksi Anda
