Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) LKS Asing yang akan menyelenggarakan kesejahteraan sosial di INDONESIA harus berbentuk badan hukum dan berasal atau berkedudukan atau terdaftar di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA.
(2) LKS Asing yang akan menyelenggarakan kesejahteraan sosial di wilayah INDONESIA wajib memperoleh izin operasional dari Menteri.
(3) Izin operasional bagi LKS Asing diberikan setelah LKS mendapatkan izin prinsip dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
