Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku LKS yang telah memiliki tanda pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, paling lambat 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
