Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku LKS yang telah memiliki tanda pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, paling lambat 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda