Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dalam melaksanakan penyelenggaraan LKS memiliki kewenangan: a. menerbitkan tanda pendaftaran LKS yang ruang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi; b. menerbitkan izin operasional bagi LKS Asing setelah dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; c. menyediakan data LKS dan LKS Asing secara nasional; d. merumuskan dan menyosialisasikan kebijakan mengenai LKS; e. MENETAPKAN standar kelembagaan dan standar layanan LKS; f. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia LKS; g. melaksanakan akreditasi bagi LKS; h. MENETAPKAN sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya; i. pendayagunaan kemitraan dengan LKS Asing, bantuan dan hibah luar negeri; j. pembinaan dan pengawasan; dan k. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda