Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan LKS.
(2) Kewenangan penyelenggaraan LKS oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Kewenangan penyelenggaraan LKS oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur.
(4) Kewenangan penyelenggaraan LKS oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh bupati/wali kota.
Koreksi Anda
