Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar kelembagaan dan standar layanan bagi LKS yang melaksanakan layanan di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 45 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda