Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Standar kelembagaan dan standar layanan bagi LKS yang melaksanakan layanan di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 45 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
