Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban dan pelaporan terhadap pengelolaan dana dilakukan secara periodik, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kepatutan pengelolaan keuangan profesional.
Koreksi Anda