Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKS harus memiliki dana mandiri dari lembaga maupun dari luar lembaga untuk mengelola Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (2) Dana mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari donatur, tanggung jawab dunia usaha, dan masyarakat.
Koreksi Anda