Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf g paling sedikit meliputi: a. perkantoran; b. ruang pelayanan teknis; c. ruang pelayanan umum; d. peralatan penunjang LKS; dan e. alat transportasi.
Koreksi Anda