Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e paling sedikit terdiri atas:
a. ketua;
b. bidang administrasi; dan
c. bidang teknis.
(2) Ketua dan bidang teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf c harus memahami program layanan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh LKS.
(3) Bidang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk sekretaris dan bendahara.
Koreksi Anda
