Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. bidang administrasi; dan c. bidang teknis. (2) Ketua dan bidang teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c harus memahami program layanan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh LKS. (3) Bidang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk sekretaris dan bendahara.
Koreksi Anda