Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program layanan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda