Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Program layanan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
