Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c bagi LKS Berbadan Hukum meliputi:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. akta pendirian LKS oleh notaris dan disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
c. keterangan domisili
d. tanda pendaftaran;
e. nomor pokok wajib pajak; dan
f. nomor rekening bank.
(2) Legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c bagi LKS Tidak Berbadan Hukum meliputi:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. akta pendirian LKS oleh notaris;
c. surat keterangan terdaftar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri
d. keterangan domisili; dan
e. tanda pendaftaran.
Koreksi Anda
