Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b sebagai dasar Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang ingin dicapai oleh LKS.
Koreksi Anda