Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Status kelembagaan LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda