Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas: a. status kelembagaan LKS; b. visi dan misi; c. legalitas; d. program layanan kesejahteraan sosial; e. struktur organisasi; f. sumber daya manusia; g. sarana dan prasarana; dan h. ketersediaan dana, manajemen pengelolaan, dan pertanggungjawaban.
Koreksi Anda