Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, meliputi:
a. pendaftaran LKS dan perizinan operasional LKS Asing;
b. standar kelembagaan dan layanan;
c. kewenangan;
d. pembinaan dan pengawasan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
f. penghargaan; dan
g. pendanaan.
Koreksi Anda
