Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, meliputi: a. pendaftaran LKS dan perizinan operasional LKS Asing; b. standar kelembagaan dan layanan; c. kewenangan; d. pembinaan dan pengawasan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; f. penghargaan; dan g. pendanaan.
Koreksi Anda