Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, LKS mempunyai peran: a. mencegah dan menangani terjadinya masalah sosial; b. memberikan pelayanan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; dan c. melakukan mitigasi risiko masalah sosial.
Koreksi Anda