Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, LKS mempunyai peran:
a. mencegah dan menangani terjadinya masalah sosial;
b. memberikan pelayanan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; dan
c. melakukan mitigasi risiko masalah sosial.
Koreksi Anda
