Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
sebagai Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN di lingkungan Kementerian Sosial yang melakukan pelanggaran disiplin.
6. Disiplin ASN yang selanjutnya disebut Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin ASN, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
8. Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan bagi Pegawai ASN yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin sedang atau berat.
9. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada ASN karena melanggar peraturan Disiplin ASN di lingkungan Kementerian Sosial.
10. Menteri adalah pejabat pembina kepegawaian yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di lingkungan Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS wajib:
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS wajib:
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Menteri;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Menteri;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
n. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara:
1. ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
BAB Ketiga
Kewajiban dan Larangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK wajib:
a. berpenampilan rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan;
b. bertindak objektif serta tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan/atau status sosial ekonomi;
c. menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan;
d. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PPPK/jabatan;
e. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
f. melaporkan dengan segera kepada atasannya jika mengetahui hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
g. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja pegawai;
i. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
j. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;
k. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. melaporkan perkawinan kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) tahun sejak perkawinan dilangsungkan;
m. melaporkan kepada Menteri melalui saluran hirarki paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadinya perceraian; dan
n. mendapatkan izin perceraian bagi PPPK yang berstatus sebagai penggugat atau surat keterangan melakukan perceraian bagi PPPK yang berstatus sebagai tergugat dari Menteri.
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK wajib:
a. berpenampilan rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan;
b. bertindak objektif serta tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan/atau status sosial ekonomi;
c. menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan;
d. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PPPK/jabatan;
e. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
f. melaporkan dengan segera kepada atasannya jika mengetahui hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
g. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja pegawai;
i. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
j. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;
k. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. melaporkan perkawinan kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) tahun sejak perkawinan dilangsungkan;
m. melaporkan kepada Menteri melalui saluran hirarki paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadinya perceraian; dan
n. mendapatkan izin perceraian bagi PPPK yang berstatus sebagai penggugat atau surat keterangan melakukan perceraian bagi PPPK yang berstatus sebagai tergugat dari Menteri.
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Menteri;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Menteri;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan, pelecehan, dan/atau kekerasan seksual;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
n. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon dewan perwakilan daerah, atau calon dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara:
1. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarganya, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan;
o. beristri lebih dari 1 (satu) tanpa izin istri yang sah dari Menteri;
p. menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berstatus PPPK;
q. memiliki lebih dari 1 (satu) orang suami;
r. hidup bersama dengan pria/wanita selain suami/istri yang sah tanpa ikatan perkawinan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan/atau terlibat politik praktis;
t. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan wakil PRESIDEN, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, atau anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala daerah/wakil kepala daerah;
u. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat yang telah diputuskan pengadilan sebagai organisasi terlarang;
v. berwirausaha dalam bentuk apapun yang menimbulkan benturan kepentingan;
w. menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, prekursor, dan/atau zat adiktif lainnya;
x. menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik secara lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung yang bermuatan ujaran kebencian;
y. memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; dan
z. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
(1) Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban dan larangan dijatuhi Hukuman Disiplin.
(2) Setiap Pelanggaran Disiplin oleh Pegawai ASN yang berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai ASN baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja dijatuhi Hukuman Disiplin.
(1) Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban dan larangan dijatuhi Hukuman Disiplin.
(2) Setiap Pelanggaran Disiplin oleh Pegawai ASN yang berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai ASN baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja dijatuhi Hukuman Disiplin.
(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; dan
c. Hukuman Disiplin berat.
(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; dan
c. Hukuman Disiplin berat.
(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(1) Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan kepada PNS yang:
a. melanggar kewajiban yang memiliki dampak negatif pada unit kerja yang berupa:
1. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh
pejabat pemerintah yang berwenang;
2. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
4. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
5. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
b. tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki dampak negatif pada unit kerja:
1. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
2. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
3. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
c. tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja, yang berdampak pada unit kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan;
2. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; dan
3. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
(2) Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan yang memiliki dampak negatif pada unit kerja yang berupa:
a. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
b. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
c. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; dan
d. menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
(1) Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan kepada PNS yang:
a. melanggar kewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang memiliki dampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi PNS yang bersangkutan.
b. melanggar kewajiban yang memiliki dampak negatif pada instansi PNS yang bersangkutan yang berupa:
1. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
2. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
4. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
5. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
c. tidak memenuhi ketentuan:
1. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS tanpa alasan yang sah;
2. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan tanpa alasan yang sah; dan
3. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang bagi pejabat administrator dan pejabat fungsional.
d. tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki dampak negatif pada instansi yang bersangkutan:
1. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
2. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
3. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
4. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
e. tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
2. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan;
dan
3. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(2) Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan larangan:
a. yang memiliki dampak negatif pada instansi yang bersangkutan yang berupa:
1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
2. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
4. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
b. melakukan pungutan di luar ketentuan yang memiliki dampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan; dan
c. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/ wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Pasal 11
Pasal 12
(1) PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
(2) Penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.
Pasal 13
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan.
(2) Penjatuhan Hukuman Disiplin ditingkatkan menjadi lebih berat dari Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelumnya, apabila jumlah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah telah mencapai jumlah yang telah ditentukan.
(1) Hukuman Disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang:
a. melanggar kewajiban setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah, yang memiliki dampak negatif pada unit kerja, instansi, dan/atau Negara.
b. melanggar kewajiban yang memiliki dampak negatif pada negara yang berupa:
1. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
2. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
3. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
5. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
6. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS; dan
7. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
c. tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki dampak negatif pada negara dan/atau pemerintah yang berupa:
1. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; dan
2. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
d. tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.
e. tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
3. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
4. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
5. tidak memenuhi ketentuan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hukuman Disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan yang berupa:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Menteri;
d. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Menteri;
e. yang memiliki dampak negatif pada negara dan/atau pemerintah yang berupa:
1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang- barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; dan
2. melakukan pungutan di luar ketentuan.
f. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
g. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
dan
h. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara:
1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain;
2. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
dan/atau
5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Pasal 12
(1) PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
(2) Penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.
Pasal 13
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan.
(2) Penjatuhan Hukuman Disiplin ditingkatkan menjadi lebih berat dari Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelumnya, apabila jumlah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah telah mencapai jumlah yang telah ditentukan.
BAB Ketiga
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri dari:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; dan
c. Hukuman Disiplin berat.
(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri dari:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; dan
c. Hukuman Disiplin berat.
(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pasal 15
BAB 2
Hukuman Disiplin Ringan pada Pelanggaran terhadap Kewajiban
(1) Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:
a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
c. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
d. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
e. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; dan
f. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.
(2) Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi PPPK yang tidak memenuhi ketentuan:
a. berpenampilan rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan pada Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
b. bertindak objektif serta tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan/atau status sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
c. menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
d. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
e. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h yang berdampak pada unit kerja berupa:
1. teguran lisan bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan;
2. teguran tertulis bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan; dan
3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan.
f. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; dan
g. memberikan kesempatan pada bawahan untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.
Pasal 16
BAB 3
Hukuman Disiplin Sedang pada Pelanggaran terhadap Kewajiban
(1) Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:
a. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan;
b. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
d. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
f. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan
g. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
(2) Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PPPK yang tidak memenuhi ketentuan:
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PPPK/jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;
b. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
c. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
d. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional;
e. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h berupa:
1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan;
2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai 16 (enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan; dan
3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan.
f. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
dan
g. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Pasal 17
BAB 4
Hukuman Disiplin Berat pada Pelanggaran terhadap Kewajiban
(1) Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja, instansi, dan/atau negara;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.
(2) Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PPPK yang tidak memenuhi ketentuan:
a. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;
b. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dalam membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;
c. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya;
d. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
e. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k;
f. melaporkan perkawinan kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) tahun sejak perkawinan dilangsungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf l;
g. melaporkan kepada Menteri melalui saluran hirarki setelah terjadinya perceraian, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan; dan
h. mendapatkan izin perceraian bagi PPPK yang berstatus sebagai penggugat atau surat keterangan melakukan perceraian bagi PPPK yang berstatus sebagai tergugat dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf m.
Pasal 18
Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi PPPK yang melanggar ketentuan larangan:
a. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
b. melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
c. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; dan
d. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.
BAB 5
Hukuman Disiplin Ringan pada Pelanggaran terhadap Ketentuan Larangan
Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi PPPK yang melanggar ketentuan larangan:
a. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
b. melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
c. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; dan
d. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.
Pasal 19
Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PPPK yang melanggar ketentuan larangan:
a. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
b. melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan;
c. melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
d. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
e. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
f. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan
g. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n angka 2.
BAB 6
Hukuman Disiplin Sedang pada Pelanggaran terhadap Ketentuan Larangan
Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PPPK yang melanggar ketentuan larangan:
a. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
b. melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan;
c. melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
d. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
e. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
f. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan
g. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n angka 2.
Pasal 20
BAB 7
Hukuman Disiplin Berat pada Pelanggaran terhadap Ketentuan Larangan
Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PPPK yang melanggar ketentuan larangan:
a. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dan d;
d. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e;
e. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;
f. melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;
g. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k;
h. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l;
i. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara:
1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain;
2. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
5. memberikan surat dukungan diserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
j. beristri lebih dari 1 (satu) tanpa izin istri yang sah dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o;
k. menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berstatus PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p;
l. memiliki lebih dari 1 (satu) orang suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf q;
m. hidup bersama dengan pria/wanita selain suami/istri yang sah tanpa ikatan perkawinan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf r;
n. menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan/atau terlibat politik praktis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf s;
o. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan wakil PRESIDEN, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, atau anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf t;
p. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat yang telah diputuskan pengadilan sebagai organisasi terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf u;
q. berwirausaha dalam bentuk apapun yang menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf v;
r. menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, prekursor, dan/atau zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf w;
s. menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik secara lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf x;
t. memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf y;
dan
u. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf z.
Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam penjatuhan Hukuman Disiplin terdiri dari:
a. PRESIDEN;
b. Menteri;
c. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat lain yang setara;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang setara;
e. pejabat administrator atau pejabat lain yang setara; dan
f. pejabat pengawas atau pejabat lain yang setara.
(1) PRESIDEN berwenang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat fungsional jenjang ahli utama, untuk Hukuman Disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(2) Penetapan penjatuhan Hukuman Disiplin oleh PRESIDEN didasarkan atas usul dari Menteri, bagi PNS yang menduduki Jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan fungsional ahli utama.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. laporan hasil pemeriksaan;
b. berita acara pemeriksaan;
c. bukti Pelanggaran Disiplin; dan
d. bahan lain yang diperlukan.
Pasal 23
Menteri berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. ringan bagi PNS sebagai pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat fungsional jenjang ahli utama;
b. sedang bagi PNS sebagai pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat fungsional jenjang ahli utama;
c. berat bagi PNS sebagai pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat fungsional jenjang ahli utama;
d. sedang bagi PNS sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama;
e. berat bagi PNS sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama;
dan
f. berat bagi PNS sebagai pejabat administrator ke bawah dan pejabat fungsional selain pejabat fungsional jenjang ahli utama.
Pasal 24
Pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Sosial berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. ringan bagi Pegawai ASN yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya; dan
b. sedang bagi Pegawai ASN yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya.
Pasal 25
Pejabat pimpinan tinggi pratama berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. ringan bagi Pegawai ASN di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya;
b. sedang bagi Pegawai ASN di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan
c. ringan dan sedang bagi pejabat fungsional di lingkungannya.
Pasal 26
Pejabat administrator berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. ringan bagi Pegawai ASN yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya dan bagi pejabat fungsional jenjang ahli muda di lingkungannya; dan
b. sedang bagi Pegawai ASN yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya dan bagi Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama di lingkungannya.
Pasal 27
Pejabat pengawas berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. ringan bagi Pegawai ASN yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya dan bagi pejabat fungsional jenjang ahli pertama di lingkungannya; dan
b. ringan dan sedang bagi Pegawai ASN yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya di lingkungannya.
Pasal 28
Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, yang memimpin satuan unit kerja, berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin ringan dan sedang bagi pejabat fungsional jenjang keterampilan di lingkungannya.
Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam penjatuhan Hukuman Disiplin terdiri dari:
a. PRESIDEN;
b. Menteri;
c. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat lain yang setara;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang setara;
e. pejabat administrator atau pejabat lain yang setara; dan
f. pejabat pengawas atau pejabat lain yang setara.
(1) PRESIDEN berwenang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat fungsional jenjang ahli utama, untuk Hukuman Disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(2) Penetapan penjatuhan Hukuman Disiplin oleh PRESIDEN didasarkan atas usul dari Menteri, bagi PNS yang menduduki Jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan fungsional ahli utama.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. laporan hasil pemeriksaan;
b. berita acara pemeriksaan;
c. bukti Pelanggaran Disiplin; dan
d. bahan lain yang diperlukan.
Menteri berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. ringan bagi PNS sebagai pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat fungsional jenjang ahli utama;
b. sedang bagi PNS sebagai pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat fungsional jenjang ahli utama;
c. berat bagi PNS sebagai pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat fungsional jenjang ahli utama;
d. sedang bagi PNS sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama;
e. berat bagi PNS sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama;
dan
f. berat bagi PNS sebagai pejabat administrator ke bawah dan pejabat fungsional selain pejabat fungsional jenjang ahli utama.
Pasal 24
Pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Sosial berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. ringan bagi Pegawai ASN yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya; dan
b. sedang bagi Pegawai ASN yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya.
Pasal 25
Pejabat pimpinan tinggi pratama berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. ringan bagi Pegawai ASN di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya;
b. sedang bagi Pegawai ASN di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan
c. ringan dan sedang bagi pejabat fungsional di lingkungannya.
Pasal 26
Pejabat administrator berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. ringan bagi Pegawai ASN yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya dan bagi pejabat fungsional jenjang ahli muda di lingkungannya; dan
b. sedang bagi Pegawai ASN yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya dan bagi Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama di lingkungannya.
Pasal 27
Pejabat pengawas berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. ringan bagi Pegawai ASN yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya dan bagi pejabat fungsional jenjang ahli pertama di lingkungannya; dan
b. ringan dan sedang bagi Pegawai ASN yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya di lingkungannya.
Pasal 28
Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, yang memimpin satuan unit kerja, berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin ringan dan sedang bagi pejabat fungsional jenjang keterampilan di lingkungannya.
(1) Pegawai ASN yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau Tim Pemeriksa.
(2) Pemanggilan secara tertulis bagi Pegawai ASN yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
(3) Dalam hal Pegawai ASN tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa sesuai surat panggilan yang pertama.
(4) Format surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Apabila Pegawai ASN yang bersangkutan tidak hadir pada tanggal pemeriksaan kedua, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
(1) Dalam menentukan tanggal pemeriksaan, atasan langsung atau Tim Pemeriksa harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan.
(2) Sebelum dilakukan pemeriksaan, atasan langsung atau Tim Pemeriksa mempelajari lebih dahulu dengan seksama setiap laporan atau seluruh bahan mengenai Pelanggaran Disiplin yang diduga dilakukan oleh Pegawai ASN yang bersangkutan.
(3) Pemeriksaan hanya diketahui dan dihadiri oleh Pegawai ASN yang diperiksa dan pemeriksa.
Pasal 31
(1) Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual.
(2) Pegawai ASN yang diperiksa wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh atasan langsungnya atau Tim Pemeriksa.
(3) Apabila Pegawai ASN yang diperiksa mempersulit pemeriksaan maka hal tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi faktor yang memberatkan untuk bahan penjatuhan Hukuman Disiplin.
(4) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(5) Format berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Berita acara pemeriksaan digunakan sebagai dasar keputusan Hukuman Disiplin yang harus menyebutkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai ASN yang bersangkutan.
(7) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atasan langsung Pegawai ASN yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat, atasan langsung melaporkan secara hierarki kepada Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk disertai Laporan Hasil Pemeriksaan untuk membentuk tim pemeriksa, yang dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai ASN tersebut merupakan kewenangan:
a. atasan langsung yang bersangkutan, atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau
b. pejabat yang lebih tinggi, atasan langsung wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.
(9) Apabila pada berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) terdapat informasi atau keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diucapkan, maka Pegawai ASN yang diperiksa harus memberitahukan kepada pemeriksa, dan pemeriksa wajib memperbaikinya.
(10) Apabila Pegawai ASN yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, maka cukup ditandatangani oleh pemeriksa dengan memberikan catatan dalam berita acara pemeriksaan bahwa Pegawai ASN yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut.
(11) Berita acara pemeriksaan yang tidak ditandatangani oleh Pegawai ASN yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
(12) Format Berita Acara pegawai ASN yang telah diperiksa
berhak mendapat salinan berita acara pemeriksaan.
(13) Pegawai ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan Pelanggaran Disiplin atau sedang mengajukan upaya administratif, tidak dapat disetujui untuk pindah instansi.
(1) Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Hukuman Disiplin bersifat pembinaan yang dilakukan untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai ASN yang melakukan Pelanggaran Disiplin, agar yang bersangkutan menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
(1) Sebelum menjatuhkan Hukuman Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib:
a. mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan;
b. memerhatikan dengan seksama latar belakang atau faktor-faktor yang mendorong seorang Pegawai ASN melakukan Pelanggaran Disiplin;
c. menilai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin; dan
d. menilai dampak yang ditimbulkan dari Pelanggaran Disiplin yang dilakukan.
(2) Dalam keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai ASN yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terdapat Pegawai ASN yang melakukan Pelanggaran Disiplin yang jenisnya sama namun dengan latar belakang atau faktor-faktor yang mendorong serta dampak pelanggaran yang berbeda, Pejabat yang Berwenang Menghukum dapat menjatuhkan jenis Hukuman Disiplin yang berbeda.
(4) Dalam hal tidak terdapat Pejabat yang Berwenang Menghukum karena pejabatnya lowong, kewenangan menjatuhkan Hukuman Disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.
(5) Setiap Penjatuhan Hukuman Disiplin harus ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum.
Pasal 34
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang melakukan Pelanggaran Disiplin berat dan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah dimaknai sebagai penurunan jenjang jabatan setingkat lebih rendah;
b. dalam hal Jabatan Fungsional memiliki jenjang keahlian dan keterampilan, maka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama dimaknai sebagai penurunan jabatan menjadi Jabatan Fungsional jenjang Keterampilan Penyelia;
c. dalam hal suatu Jabatan Fungsional hanya memiliki Kategori Keahlian, maka PNS yang menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dimaknai sebagai penurunan ke dalam Jabatan Pelaksana dengan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula;
d. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional jenjang Kategori Keterampilan dengan jenjang terendah yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dimaknai sebagai penurunan ke dalam jabatan pelaksana dengan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula; dan
e. PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang ahli utama dan jabatan fungsional jenjang ahli madya yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, maka batas usia pensiunnya mengikuti jabatan terakhir setelah yang bersangkutan dijatuhi Hukuman Disiplin.
Pasal 35
Dalam hal PNS yang menjalani penugasan akan dijatuhi Hukuman Disiplin yang bukan menjadi kewenangan instansi tempat menjalani penugasan, pimpinan instansi atau kepala perwakilan mengusulkan penjatuhan Hukuman Disiplin kepada pejabat pembina kepegawaian instansi induknya disertai berita acara pemeriksaan.
Pasal 36
(1) Pegawai ASN yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan.
(2) Dalam hal Pegawai ASN yang terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat menurut peraturan perundang-undangan, maka proses penjatuhan Hukuman Disiplin menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(1) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanggil secara tertulis Pegawai ASN yang dijatuhi Hukuman Disiplin untuk hadir menerima keputusan Hukuman Disiplin.
(3) Surat panggilan tertulis untuk menerima keputusan Hukuman Disiplin dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Keputusan Hukuman Disiplin disampaikan secara tertutup oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Pegawai ASN yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat lain yang terkait.
(5) Penyampaian secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin yang hanya diketahui oleh Pegawai ASN yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan pejabat yang menyampaikan, serta pejabat lain yang terkait.
(6) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan Hukuman Disiplin ditetapkan.
(7) Dalam hal Pegawai ASN yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin dikirim kepada yang bersangkutan.
(8) Pengiriman keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Hukuman Disiplin yang ditetapkan dengan keputusan PRESIDEN disampaikan kepada Pegawai ASN yang dijatuhi Hukuman Disiplin oleh pimpinan instansi atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin ASN bertujuan untuk mengetahui fakta atas dugaan Pelanggaran Disiplin sedang atau berat yang dilakukan oleh Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Sosial, faktor yang mendorong atau menyebabkan Pegawai ASN melakukan Pelanggaran Disiplin, dan mengetahui dampak atau akibat dari Pelanggaran Disiplin yang dilakukan.
(1) Tim Pemeriksa dapat dibentuk dalam hal terdapat dugaan Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya sedang.
(2) Tim Pemeriksa wajib dibentuk dalam hal terdapat dugaan Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya berat.
(3) Tim Pemeriksa dibentuk oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
(4) Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Sekretaris Jenderal untuk pembentukan Tim Pemeriksa di lingkungan Sekretariat Jenderal;
b. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk pembentukan Tim Pemeriksa di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
c. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial untuk pembentukan Tim Pemeriksa di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
d. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial untuk pembentukan Tim Pemeriksa di lingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; dan
e. Inspektur Jenderal untuk pembentukan Tim Pemeriksa di lingkungan Inspektorat Jenderal;
Pasal 40
Tim Pemeriksa terdiri dari:
a. unsur atasan langsung;
b. unsur pengawasan;
c. unsur kepegawaian; dan
d. pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 41
Susunan keanggotaan Tim Pemeriksa terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
Pasal 42
Pejabat yang ditugaskan menjadi Tim Pemeriksa harus memiliki jabatan paling rendah setingkat dengan Pegawai ASN yang diperiksa.
Pasal 43
Dalam hal atasan langsung dari Pegawai ASN yang bersangkutan terlibat dalam Pelanggaran Disiplin sedang atau berat, yang menjadi anggota Tim Pemeriksa adalah atasan yang lebih tinggi secara berjenjang.
Pasal 44
Keanggotaan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 45
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 mempunyai tugas:
a. mengumpulkan bukti, informasi, bahan lain yang terkait dengan dugaan Pelanggaran Disiplin;
b. melakukan pemanggilan terhadap Pegawai ASN yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan
c. melakukan pemeriksaan terhadap dugaan Pelanggaran Disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum melakukan pemeriksaan, Tim Pemeriksa mempelajari terlebih dahulu dengan seksama setiap laporan atau seluruh bahan mengenai Pelanggaran Disiplin yang diduga dilakukan oleh Pegawai ASN yang bersangkutan.
(3) Hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(4) Tim Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan sebagaimana pada ayat
(3) kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum beserta rekomendasi hukuman disiplin yang akan dijatuhkan dengan tembusan kepada pejabat yang membentuk Tim Pemeriksa.
Pasal 46
(1) Tim Pemeriksa dibentuk atas permintaan dari atasan langsung Pegawai ASN yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin sedang atau berat kepada Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual.
(3) Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara atau ad hoc bertugas sampai proses pemeriksaan terhadap suatu dugaan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan seorang Pegawai ASN selesai dilaksanakan.
(4) Format pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 41/HUK/2011 tentang Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 220), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TRI RISMAHARINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI SOSIAL
NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL.
A. Surat Panggilan
RAHASIA SURAT PANGGILAN I/II*) NOMOR :…………………….……….
1. Bersama ini diminta dengan hormat kehadiran Saudara :
Nama :
………………………..
NIP/NIPPPK :
………………………..
Pangkat :
………………………..
Jabatan :
………………………..
Unit Kerja :
………………………..
untuk menghadap kepada :
Nama :
………………………..
NIP :
………………………..
Pangkat :
………………………..
Jabatan :
………………………..
pada :
Hari :
………………………..
Tanggal :
………………………..
Jam :
………………………..
Tempat :
………………………..
untuk diperiksa/dimintai keterangan*) sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin……………………………………………………………………**)
2. Demikian untuk dilaksanakan.
…………………………,…………………..
Atasan langsung/Ketua Tim Pemeriksa*)
Nama…………………………….
NIP………………………………..
Tembusan Yth:
1. …………………………………; dan
2. …………………………………
*) Coret yang tidak perlu.
**) Tulis pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
B.
Berita Acara Pemeriksaan
RAHASIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN
Pada hari ini ….., tanggal ….., bulan ….., tahun ….., saya/Tim Pemeriksa masing-masing*):
1. Nama : ………………………..
NIP : ………………………..
Pangkat/Gol : ………………………..
Jabatan : ………………………..
Unit Organisasi : ………………………..
2. Nama : ………………………..
NIP : ………………………..
Pangkat/Gol : ………………………..
Jabatan : ………………………..
Unit Organisasi : ………………………..
3. dst.
berdasarkan wewenang yang ada pada saya/Surat Perintah*) ..................., telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Nama : ………………………..
NIP/NIPPPK*) : ………………………..
Pangkat/Gol : ………………………..
Jabatan : ………………………..
Unit Kerja : ………………………..
karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal …., ayat …, huruf …., angka …., PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/Peraturan Menteri Sosial Nomor… Tahun 2023 tentang Disiplin ASN*)
1. Pertanyaan : ----------------------------
Jawaban : ----------------------------
2. Pertanyaan : ----------------------------
Jawaban : ----------------------------
3. dst.
Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
...................., ....................
Yang Diperiksa Tim Pemeriksa Nama :
1. Nama :
NIP/NIPPPK*) :
NIP :
Tandatangan :
Tanda Tangan :
2. Nama :
NIP :
Tanda Tangan :
*) Coret yang tidak perlu
3. dst.
C.
Laporan Hasil Pemeriksaan
…………..,……………….
Kepada Yth. ………….
Di ……………
RAHASIA Dengan ini dilaporkan dengan hormat, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari …, tanggal …., bulan …., tahun …., saya/Tim Pemeriksa*) telah melakukan pemeriksaan terhadap :
Nama : ...................................................
NIP/NIPPPK*) : ...................................................
Pangkat/Gol : ...................................................
Jabatan : ...................................................
Unit Kerja : ...................................................
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat kami laporkan sebagai berikut:
BENTUK PELANGGARAN WAKTU TEMPAT FAKTOR YANG MEMBERATKAN FAKTOR YANG MERINGANKAN DAMPAK PERBUATAN
1. Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin …… sehingga direkomendasikan untuk dijatuhi Hukuman Disiplin …………….
2. Kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS/PPPK tersebut di atas merupakan kewenangan ………………………………………..
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan Berita Acara Pemeriksaan terhadap PNS yang bersangkutan untuk digunakan dalam penetapan keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin.
Demikian disampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang melaporkan (Atasan langsung/Ketua Tim Pemeriksa),
Nama …………………………..
NIP. ……………………………………..
Tembusan:
1. ………………………………….; dan
2. ……………………………………
D.
Surat Panggilan Tertulis
……………………….,………………..
Kepada Yth. ……………………….
Di …………………………
RAHASIA
Dengan ini diminta kehadiran Saudara, untuk menghadap kepada :
Nama :
………………………..
NIP :
………………………..
Pangkat :
………………………..
Jabatan :
………………………..
pada :
Hari :
………………………..
Tanggal :
………………………..
Jam :
………………………..
Tempat :
………………………..
untuk menerima Keputusan ………., Nomor………, tanggal …………, tentang penjatuhan hukuman disipllin ………………………………… Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
…………………………………..*)
Nama…………………………….
NIP………………………………..
Tembusan Yth:
1. …………………………………; dan
2. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Tulislah nama jabatan dari pejabat yang menandatangani surat panggilan.
E.
Pembentukan Tim Pemeriksa
RAHASIA PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA NOMOR:................................
1. Berdasarkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Sdr...............
NIP/NIPPPK(1)............., pangkat(2)……….,jabatan(3)........... maka perlu dilakukan pemeriksaan.
2. Mengingat ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin sedang atau berat, maka perlu membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari:
a. atasan langsung Nama : .......................................
NIP : .......................................
Pangkat : .......................................
Jabatan : .......................................
b. unsur pengawasan Nama : .......................................
NIP : .......................................
Pangkat : .......................................
Jabatan : .......................................
c. unsur kepegawaian Nama : .......................................
NIP : .......................................
Pangkat : .......................................
Jabatan : .......................................
d. pejabat lain yang ditunjuk Nama : .......................................
NIP : .......................................
Pangkat : .......................................
Jabatan : .......................................
3. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
…………,…………………..
Menteri/Pejabat yang ditunjuk(4)
NAMA................................
NIP …………………………
Tembusan Yth:
1. …………………..
2. …………………..
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TRI RISMAHARINI
(1) Diisi dengan NIP, jika yang melakukan pelanggaran PNS; diisi NIPPPK jika yang melakukan pelanggaran PPPK.
(2) Diisi jika yang melanggar adalah PNS.
(3) Diisi dengan jabatan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran.
(4) Coret yang tidak perlu
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Menteri;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Menteri;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
n. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara:
1. ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Menteri;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Menteri;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan, pelecehan, dan/atau kekerasan seksual;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
n. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon dewan perwakilan daerah, atau calon dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara:
1. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarganya, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan;
o. beristri lebih dari 1 (satu) tanpa izin istri yang sah dari Menteri;
p. menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berstatus PPPK;
q. memiliki lebih dari 1 (satu) orang suami;
r. hidup bersama dengan pria/wanita selain suami/istri yang sah tanpa ikatan perkawinan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan/atau terlibat politik praktis;
t. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan wakil PRESIDEN, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, atau anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala daerah/wakil kepala daerah;
u. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat yang telah diputuskan pengadilan sebagai organisasi terlarang;
v. berwirausaha dalam bentuk apapun yang menimbulkan benturan kepentingan;
w. menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, prekursor, dan/atau zat adiktif lainnya;
x. menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik secara lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung yang bermuatan ujaran kebencian;
y. memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; dan
z. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
(1) Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan kepada PNS yang:
a. melanggar kewajiban yang memiliki dampak negatif pada unit kerja yang berupa:
1. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh
pejabat pemerintah yang berwenang;
2. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
4. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
5. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
b. tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki dampak negatif pada unit kerja:
1. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
2. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
3. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
c. tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja, yang berdampak pada unit kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan;
2. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; dan
3. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
(2) Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan yang memiliki dampak negatif pada unit kerja yang berupa:
a. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
b. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
c. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; dan
d. menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
(1) Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan kepada PNS yang:
a. melanggar kewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang memiliki dampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi PNS yang bersangkutan.
b. melanggar kewajiban yang memiliki dampak negatif pada instansi PNS yang bersangkutan yang berupa:
1. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
2. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
4. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
5. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
c. tidak memenuhi ketentuan:
1. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS tanpa alasan yang sah;
2. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan tanpa alasan yang sah; dan
3. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang bagi pejabat administrator dan pejabat fungsional.
d. tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki dampak negatif pada instansi yang bersangkutan:
1. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
2. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
3. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
4. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
e. tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
2. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan;
dan
3. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(2) Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan larangan:
a. yang memiliki dampak negatif pada instansi yang bersangkutan yang berupa:
1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
2. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
4. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
b. melakukan pungutan di luar ketentuan yang memiliki dampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan; dan
c. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/ wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
(1) Hukuman Disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang:
a. melanggar kewajiban setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah, yang memiliki dampak negatif pada unit kerja, instansi, dan/atau Negara.
b. melanggar kewajiban yang memiliki dampak negatif pada negara yang berupa:
1. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
2. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
3. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
5. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
6. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS; dan
7. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
c. tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki dampak negatif pada negara dan/atau pemerintah yang berupa:
1. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; dan
2. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
d. tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.
e. tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
3. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
4. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
5. tidak memenuhi ketentuan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hukuman Disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan yang berupa:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Menteri;
d. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Menteri;
e. yang memiliki dampak negatif pada negara dan/atau pemerintah yang berupa:
1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang- barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; dan
2. melakukan pungutan di luar ketentuan.
f. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
g. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
dan
h. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara:
1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain;
2. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
dan/atau
5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
(1) Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:
a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
c. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
d. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
e. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; dan
f. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.
(2) Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi PPPK yang tidak memenuhi ketentuan:
a. berpenampilan rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan pada Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
b. bertindak objektif serta tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan/atau status sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
c. menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
d. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
e. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h yang berdampak pada unit kerja berupa:
1. teguran lisan bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan;
2. teguran tertulis bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan; dan
3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan.
f. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; dan
g. memberikan kesempatan pada bawahan untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.
(1) Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:
a. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan;
b. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
d. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
f. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan
g. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
(2) Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PPPK yang tidak memenuhi ketentuan:
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PPPK/jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;
b. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
c. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
d. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional;
e. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h berupa:
1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan;
2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai 16 (enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan; dan
3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan.
f. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
dan
g. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
(1) Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja, instansi, dan/atau negara;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.
(2) Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PPPK yang tidak memenuhi ketentuan:
a. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;
b. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dalam membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;
c. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya;
d. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
e. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k;
f. melaporkan perkawinan kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) tahun sejak perkawinan dilangsungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf l;
g. melaporkan kepada Menteri melalui saluran hirarki setelah terjadinya perceraian, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan; dan
h. mendapatkan izin perceraian bagi PPPK yang berstatus sebagai penggugat atau surat keterangan melakukan perceraian bagi PPPK yang berstatus sebagai tergugat dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf m.
Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PPPK yang melanggar ketentuan larangan:
a. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dan d;
d. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e;
e. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;
f. melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;
g. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k;
h. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l;
i. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara:
1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain;
2. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
5. memberikan surat dukungan diserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
j. beristri lebih dari 1 (satu) tanpa izin istri yang sah dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o;
k. menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berstatus PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p;
l. memiliki lebih dari 1 (satu) orang suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf q;
m. hidup bersama dengan pria/wanita selain suami/istri yang sah tanpa ikatan perkawinan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf r;
n. menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan/atau terlibat politik praktis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf s;
o. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan wakil PRESIDEN, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, atau anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf t;
p. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat yang telah diputuskan pengadilan sebagai organisasi terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf u;
q. berwirausaha dalam bentuk apapun yang menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf v;
r. menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, prekursor, dan/atau zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf w;
s. menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik secara lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf x;
t. memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf y;
dan
u. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf z.