KOORDINASI PELAKSANAAN
(1) Program Sembako merupakan program Bantuan Sosial pangan.
(2) Program Sembako dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang menangani Program Sembako pada Kementerian Sosial.
(3) Pelaksana Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Untuk melaksanakan Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diperlukan koordinasi.
(2) Koordinasi pelaksanaan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan.
(3) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan:
a. daerah provinsi;
b. daerah kabupaten/kota; dan
c. kecamatan.
Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a bertugas melakukan koordinasi perencanaan, anggaran, sosialisasi, pelaksanaan distribusi, pemantauan dan evaluasi, menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat, serta melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan pusat.
Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 memiliki fungsi sebagai berikut:
a. koordinasi perencanaan dan penyediaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Sembako di daerah provinsi;
b. fasilitasi lintaspemangku kepentingan dan sosialisasi Program Sembako;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Sembako di daerah kabupaten/kota;
d. pengelolaan dan penanganan pengaduan Program Sembako di daerah provinsi;
e. melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas, serta penilaian kinerja dan kompetensi koordinator daerah kabupaten/kota Bantuan Sosial pangan dan/atau pendamping sosial Bantuan Sosial pangan;
f. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas e- warong di daerah provinsi bersama dengan Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota;
g. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota;
h. melakukan penanganan pengaduan Program Sembako yang dilaporkan oleh masyarakat sesuai dengan wilayah kerjanya; dan
i. pelaporan pelaksanaan Program Sembako yang ditujukan kepada menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan tim koordinasi Bantuan Sosial pangan pusat.
Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilarang untuk:
a. mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada e-warong untuk melakukan kerja sama kepada pemasok bahan pangan tertentu;
b. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM untuk:
1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;
2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong;
dan/atau
3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e- warong.
c. menerima imbalan dari e-warong, pemasok bahan pangan, dan/atau pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan pelaksanaan penyaluran Program Sembako.
d. imbalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tim koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh gubernur.
(2) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur:
a. penanggung jawab;
b. ketua merangkap anggota;
c. sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh gubernur.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh sekretaris daerah provinsi.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dijabat oleh kepala dinas sosial daerah provinsi.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berasal dari unsur:
a. sekretariat daerah provinsi;
b. badan perencanaan pembangunan daerah provinsi/sekretariat tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah provinsi;
c. dinas sosial daerah provinsi;
d. dinas kependudukan dan catatan sipil daerah provinsi;
e. dinas perdagangan daerah provinsi; dan/atau
f. perangkat daerah provinsi sesuai dengan kebutuhan daerah.
Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(3) huruf b bertugas melakukan koordinasi perencanaan, anggaran, penggantian KPM, sosialisasi, pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi, penanganan pengaduan, serta melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi dan pusat.
Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki fungsi sebagai berikut:
a. koordinasi perencanaan dan penyediaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Sembako di daerah kabupaten/kota dengan aparatur setempat;
b. koordinasi pelaksanaan pengusulan penggantian KPM;
c. memastikan tersedianya pendamping sosial Bantuan Sosial pangan dan/atau aparat setempat untuk membantu kelancaran proses sosialisasi, verifikasi KPM, dan pelaksanaan penyaluran Program Sembako;
d. melakukan sosialisasi Program Sembako kepada jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota, pendamping sosial
Bantuan Sosial pangan, camat, dan lurah/kepala desa/nama lain;
e. merencanakan dan mengoordinasikan penyaluran Program Sembako dengan Bank Penyalur;
f. memeriksa dan melengkapi data calon KPM sesuai dengan variabel untuk keperluan pembukaan rekening calon KPM;
g. membantu melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas, serta penilaian kinerja dan kompetensi koordinator daerah kabupaten/kota Bantuan Sosial pangan dan/atau pendamping sosial Bantuan Sosial pangan;
h. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program Sembako di kecamatan dan kelurahan/desa/nama lain;
i. menangani pengaduan Program Sembako di daerah kabupaten/kota;
j. memantau pelaksanaan tugas e-warong di daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
k. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan dan perangkat kelurahan/desa/nama lain;
l. melakukan rekonsiliasi penyaluran Program Sembako dengan cabang Bank Penyalur di daerah kabupaten/kota;
m. melakukan penanganan pengaduan Program Sembako yang dilaporkan oleh masyarakat sesuai dengan wilayah kerjanya; dan
n. melaporkan pelaksanaan Program Sembako kepada Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi dan Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan pusat.
Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilarang untuk:
a. mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada e-warong untuk melakukan kerja sama kepada pemasok bahan pangan tertentu;
b. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM untuk:
1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;
2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong;
dan/atau
3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e- warong.
c. menerima imbalan dari e-warong, pemasok bahan pangan, dan/atau pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan pelaksanaan penyaluran Program Sembako.
d. imbalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(2) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur:
a. penanggung jawab;
b. ketua merangkap anggota;
c. sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh bupati/wali kota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dijabat oleh kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berasal dari unsur:
a. sekretariat daerah kabupaten/kota;
b. badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota atau sekretariat tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah kabupaten/kota;
c. dinas sosial daerah kabupaten/kota;
d. dinas kependudukan dan catatan sipil daerah kabupaten/kota; dan/atau
e. perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan daerah.
Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c bertugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, sosialisasi, pengaduan, pemantauan dan evaluasi Program Sembako di kecamatan serta melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota.
Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 memiliki fungsi sebagai berikut:
a. mengoordinasikan pelaksanaan Program Sembako di wilayah kecamatan;
b. mensosialisasikan Program Sembako di wilayah kecamatan;
c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program Sembako di kelurahan atau desa atau nama lain;
d. melakukan pembinaan terhadap perangkat kelurahan atau desa atau nama lain terkait Program Sembako; dan
e. melaporkan pelaksanaan Program Sembako pada Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota.
Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilarang untuk:
a. mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada e-warong untuk melakukan kerja sama kepada pemasok bahan pangan tertentu;
b. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM untuk:
1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;
2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong;
dan/atau
3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e- warong.
c. menerima imbalan dari e-warong, pemasok bahan pangan, dan/atau pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan pelaksanaan penyaluran Program Sembako.
d. imbalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ditetapkan oleh camat.
(2) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur:
a. penanggung jawab;
b. ketua merangkap anggota;
c. sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh camat.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d ditetapkan oleh camat.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari unsur:
a. sekretariat kecamatan;
b. seksi kesejahteraan sosial;
c. seksi kependudukan dan catatan sipil;
d. lurah atau kepala desa atau nama lain; dan/atau
e. unsur lain yang terdapat di kecamatan sesuai dengan kebutuhan.
Lurah atau kepala desa atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5) huruf d selain memiliki fungsi dalam Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan juga memiliki fungsi sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Batuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota, Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan, tenaga pelaksana Program Sembako, dan Bank Penyalur untuk menyusun jadwal distribusi KKS;
b. menyediakan tempat untuk pelaksanaan pendistribusian KKS sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan Bank Penyalur;
c. menginformasikan KPM untuk hadir dalam pendistribusian KKS sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan Bank Penyalur;
d. memfasilitasi pelaksanaan musyawarah kelurahan atau desa atau nama lain;
e. menyiapkan data KPM;
f. memastikan kebenaran data KPM;
g. melaksanakan sosialisasi Program Sembako kepada KPM; dan
h. melakukan pemantauan pelaksanaan Program Sembako.
Lurah atau kepala desa atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilarang untuk:
a. mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada e-warong untuk melakukan kerja sama kepada pemasok bahan pangan tertentu;
b. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM untuk:
1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;
2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong;
dan/atau
3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e- warong.
c. menerima imbalan dari e-warong, pemasok bahan pangan, dan/atau pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan pelaksanaan penyaluran Program Sembako.
d. imbalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.