Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Benda Gratifikasi adalah Hadiah/Cinderamata dan Hiburan.
3. Hadiah/Cinderamata adalah objek dari Gratifikasi dalam arti luas, yakni meliputi namun tidak terbatas pada uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
4. Hiburan adalah objek dari Gratifikasi berupa segala sesuatu yang berbentuk kata-kata, tempat, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur dan menyenangkan bagi seseorang, yang meliputi namun tidak terbatas pada undangan makan, musik, film, opera, drama, pesta atau permainan, olahraga, dan wisata.
5. Unit Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana pengendalian gratifikasi.
6. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pelapor adalah Pegawai ASN yang telah menyampaikan laporan Gratifikasi kepada UPG di lingkungan Kementerian Sosial dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
8. Atasan Langsung adalah pimpinan langsung dari Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Sosial.
9. Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal Kementerian Sosial, orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.
10. Suap adalah penerimaan sesuatu atau janji dengan mengetahui atau dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji tersebut dimaksudkan supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.
11. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(1) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Gratifikasi yang mempunyai karakteristik:
a. berlaku umum, yaitu suatu kondisi penerimaan yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan, atau nilai untuk semua Pegawai ASN dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan;
b. sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, dan penghormatan dalam hubungan sosial antarsesama dalam batasan nilai yang wajar;
c. merupakan bentuk penerimaan yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar; dan
d. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, dan/atau sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki benturan kepentingan;
b. hadiah/tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c. pemberian dari Pihak Lain terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai ASN, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak Pegawai ASN yang menerima Gratifikasi per pemberi dalam setiap kejadian paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
d. pemberian sesama Pegawai ASN untuk pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
e. pemberian sesama Pegawai ASN tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang seperti voucher, pulsa, dan lain-lain paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
f. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
g. prestasi akademis atau nonakademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
i. manfaat bagi seluruh peserta koperasi Pegawai ASN berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai ASN yang berlaku umum;
j. goody bag/gimmick atau seminar kit yang diperoleh dari keikutsertaan dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum dengan nilai sesuai dengan ketentuan;
k. penerimaan hadiah atau tunjangan, baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. pemberian yang diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi dari Pegawai ASN, tidak memiliki benturan kepentingan, dan tidak melanggar aturan internal instansi Pegawai ASN;
m. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, dan/atau jamuan makan, yang diterima oleh Pegawai ASN dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi yang tidak dialokasikan anggarannya pada unit kerjanya sepanjang tidak memiliki benturan kepentingan;
n. plakat, vandel, atau cinderamata lainnya dari panitia seminar, lokakarya, konferensi, atau kegiatan sejenis dari instansi atau lembaga lain yang diterima oleh Pegawai ASN sebagai wakil resmi dari instansi;
o. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi; dan
p. penerimaan honor dan/atau insentif baik dalam bentuk uang maupun setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan, dan fungsi serupa lainnya, tidak termasuk audit, reviu, evaluasi, dan/atau pemantauan yang diterima oleh Pegawai ASN dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi.
(1) Tindak lanjut Gratifikasi berdasarkan Keputusan KPK menyatakan bahwa status Benda Gratifikasi terdiri atas:
a. milik negara;
b. dikelola oleh unit kerja/instansi; atau
c. milik Pelapor.
(2) Keputusan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh UPG Kementerian Sosial dan diteruskan kepada Pelapor.
(3) Gratifikasi yang diputuskan oleh KPK menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. apabila Benda Gratifikasi dalam bentuk uang tunai, Pelapor menyetorkannya ke rekening kas negara atau ke rekening KPK, selanjutnya Pelapor menyerahkan salinan bukti penyetoran Benda Gratifikasi tersebut kepada UPG Kementerian Sosial;
b. apabila Benda Gratifikasi dalam bentuk barang, UPG Kementerian Sosial menerima Benda Gratifikasi dari Pelapor lengkap dengan dokumen pendukungnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan KPK, dituangkan dalam Berita Acara penyerahan Benda Gratifikasi antara Pelapor dan UPG Kementerian Sosial; dan
c. UPG Kementerian Sosial menyerahkan Benda Gratifikasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat Benda Gratifikasi berada dan menyampaikan bukti penyerahan Benda Gratifikasi ke KPK atau langsung ke KPK dengan membuat surat penyerahan Benda Gratifikasi tersebut beserta dokumen pendukungnya.
(4) Dalam hal KPK MENETAPKAN Benda Gratifikasi tersebut untuk dikelola oleh unit kerja/instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG Kementerian Sosial akan melakukan tindak lanjut sebagai berikut:
a. menerima Benda Gratifikasi lengkap dengan dokumen pendukungnya dan atas penyerahan tersebut Pelapor akan diberikan tanda terima yang ditandatangani oleh Pelapor atau pihak yang menyerahkan dan Pihak UPG Kementerian Sosial;
b. mencatat penerimaan Benda Gratifikasi dan dokumen pendukungnya dalam suatu buku register penerimaan Benda Gratifikasi;
c. MEMUTUSKAN pemanfaatan Benda Gratifikasi untuk Perpustakaan Kementerian Sosial, display
Kementerian Sosial, unit kerja Pelapor, operasional UPG Kementerian Sosial, atau badan sosial; dan
d. mencatat dan menyimpan semua dokumentasi yang terkait peruntukan dan pemanfaatan tersebut.
(5) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi tersebut menjadi milik Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, UPG Kementerian Sosial wajib mencatat dan menyimpan seluruh dokumentasi terkait dengan peruntukan dan pemanfaatan Benda Gratifikasi tersebut.
(6) Pelapor dapat memiliki Benda Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara dengan mengganti sejumlah uang senilai Benda Gratifikasi tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pelapor menyampaikan keinginannya untuk memiliki Gratifikasi kepada KPK dengan mengganti sejumlah uang;
b. KPK memproses laporan;
d. KPK mengeluarkan Keputusan Gratifikasi milik negara yang dapat diganti dengan sejumlah uang;
dan
e. Pelapor menyetorkan uang pengganti kepada KPK dan memperoleh Benda Gratifikasi tersebut.
(7) Berita acara penyerahan Benda Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tindak lanjut Gratifikasi berdasarkan Keputusan KPK menyatakan bahwa status Benda Gratifikasi terdiri atas:
a. milik negara;
b. dikelola oleh unit kerja/instansi; atau
c. milik Pelapor.
(2) Keputusan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh UPG Kementerian Sosial dan diteruskan kepada Pelapor.
(3) Gratifikasi yang diputuskan oleh KPK menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. apabila Benda Gratifikasi dalam bentuk uang tunai, Pelapor menyetorkannya ke rekening kas negara atau ke rekening KPK, selanjutnya Pelapor menyerahkan salinan bukti penyetoran Benda Gratifikasi tersebut kepada UPG Kementerian Sosial;
b. apabila Benda Gratifikasi dalam bentuk barang, UPG Kementerian Sosial menerima Benda Gratifikasi dari Pelapor lengkap dengan dokumen pendukungnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan KPK, dituangkan dalam Berita Acara penyerahan Benda Gratifikasi antara Pelapor dan UPG Kementerian Sosial; dan
c. UPG Kementerian Sosial menyerahkan Benda Gratifikasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat Benda Gratifikasi berada dan menyampaikan bukti penyerahan Benda Gratifikasi ke KPK atau langsung ke KPK dengan membuat surat penyerahan Benda Gratifikasi tersebut beserta dokumen pendukungnya.
(4) Dalam hal KPK MENETAPKAN Benda Gratifikasi tersebut untuk dikelola oleh unit kerja/instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG Kementerian Sosial akan melakukan tindak lanjut sebagai berikut:
a. menerima Benda Gratifikasi lengkap dengan dokumen pendukungnya dan atas penyerahan tersebut Pelapor akan diberikan tanda terima yang ditandatangani oleh Pelapor atau pihak yang menyerahkan dan Pihak UPG Kementerian Sosial;
b. mencatat penerimaan Benda Gratifikasi dan dokumen pendukungnya dalam suatu buku register penerimaan Benda Gratifikasi;
c. MEMUTUSKAN pemanfaatan Benda Gratifikasi untuk Perpustakaan Kementerian Sosial, display
Kementerian Sosial, unit kerja Pelapor, operasional UPG Kementerian Sosial, atau badan sosial; dan
d. mencatat dan menyimpan semua dokumentasi yang terkait peruntukan dan pemanfaatan tersebut.
(5) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi tersebut menjadi milik Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, UPG Kementerian Sosial wajib mencatat dan menyimpan seluruh dokumentasi terkait dengan peruntukan dan pemanfaatan Benda Gratifikasi tersebut.
(6) Pelapor dapat memiliki Benda Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara dengan mengganti sejumlah uang senilai Benda Gratifikasi tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pelapor menyampaikan keinginannya untuk memiliki Gratifikasi kepada KPK dengan mengganti sejumlah uang;
b. KPK memproses laporan;
d. KPK mengeluarkan Keputusan Gratifikasi milik negara yang dapat diganti dengan sejumlah uang;
dan
e. Pelapor menyetorkan uang pengganti kepada KPK dan memperoleh Benda Gratifikasi tersebut.
(7) Berita acara penyerahan Benda Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.