PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui tahapan:
a. Pendataan;
b. Verifikasi dan Validasi;
c. penetapan; dan
d. penggunaan.
(2) Data terpadu kesejahteraan sosial meliputi:
a. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
b. penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan
c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
(3) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan.
(4) Tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kegiatan statistik.
(5) Pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(1) Menteri MENETAPKAN kriteria data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) sebagai dasar untuk melaksanakan Pendataan.
(2) Dalam MENETAPKAN kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berdasarkan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kegiatan statistik.
(1) Pendataan terhadap data terpadu kesejahteraan sosial dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, secara mandiri atau bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
(2) Dalam Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan Verifikasi dan Validasi data terpadu kesejahteraan sosial.
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(1) Hasil Pendataan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi untuk diteruskan kepada Menteri.
(2) Sebelum hasil Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada Menteri, Pemerintah Daerah provinsi dapat melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap hasil pendataan.
(3) Dalam hal Verifikasi dan Validasi terhadap hasil Pendataan ditemukan ketidaksesuaian, Pemerintah Daerah provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib melakukan perbaikan data.
(4) Hasil Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh gubernur kepada Menteri.
Pendataan data terpadu kesejahteraan sosial oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial.
(1) Menteri melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap hasil Pendataan yang telah disampaikan oleh gubernur.
(2) Verifikasi dan Validasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang ada di kecamatan, kelurahan/desa/nama lain.
(3) Data hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada bupati/wali kota.
(4) Bupati/wali kota menyampaikan data hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
(5) Sebelum hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan kepada Menteri, Pemerintah Daerah provinsi dapat melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap hasil Pendataan.
(6) Dalam hal data hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditemukan ketidaksesuaian, Pemerintah Daerah provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib melakukan perbaikan data.
(7) Data hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh gubernur kepada Menteri.
Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(1) Hasil Pendataan, Verifikasi, dan Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai data terpadu kesejahteraan sosial.
(2) Penetapan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hasil penetapan data terpadu kesejahteraan sosial sebelumnya; dan
b. hasil Pendataan, Verifikasi, dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(5) Data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(6) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Seseorang yang belum terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa/nama lain di tempat tinggalnya.
(2) Dalam hal terjadi perubahan data seseorang yang sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, wajib melaporkan kepada lurah/kepala desa/nama lain di tempat tinggalnya.
(3) Lurah/kepala desa/nama lain wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada bupati/wali kota melalui camat.
(4) Bupati/wali kota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
(5) Dalam hal diperlukan, bupati/wali kota dapat melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Sebelum hasil pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan kepada Menteri, Pemerintah Daerah provinsi dapat melakukan Verifikasi dan Validasi.
(7) Dalam hal Verifikasi dan Validasi terhadap hasil pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditemukan ketidaksesuaian, Pemerintah Daerah provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota wajib melakukan perbaikan data.
(8) Hasil pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh gubernur kepada Menteri.
Menteri dapat memperbaiki atau melengkapi data baik data yang berasal dari hasil Pendataan, Verifikasi, dan Validasi
maupun dari hasil penetapan data terpadu kesejahteraan sosial sebelumnya.
Data terpadu kesejahteraan sosial digunakan sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Data terpadu kesejahteraan sosial dapat digunakan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah; dan
c. masyarakat.
Data terpadu kesejahteraan sosial yang digunakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
Permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan mekanisme:
a. Menteri menugaskan kepala satuan kerja pengelola data untuk menyiapkan data sesuai dengan permohonan;
b. data yang telah disiapkan oleh kepala satuan kerja pengelola data dituangkan dalam bentuk berita acara serah terima;
c. Kepala satuan kerja pengelola data menyampaikan berita acara serah terima kepada pemohon untuk ditandatangani dan sekaligus menyerahkan data
kepada pemohon berupa dokumen elektronik/digital;
dan
d. Kepala satuan kerja pengelola data melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial.
Data terpadu kesejahteraan sosial yang digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
Permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan mekanisme:
a. Pemerintah Daerah mengajukan permohonan kepada Menteri dengan mengunggah surat permohonan melalui SIKS-NG;
b. Menteri menugaskan kepala satuan kerja pengelola data untuk menyiapkan data sesuai dengan permohonan;
c. data yang telah disiapkan oleh kepala satuan kerja pengelola data dituangkan dalam bentuk berita acara serah terima;
d. Kepala satuan kerja pengelola data menyampaikan berita acara serah terima kepada pemohon untuk ditandatangani dan sekaligus menyerahkan data kepada pemohon berupa dokumen elektronik/digital melalui SIKS NG; dan
e. Kepala satuan kerja pengelola data melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial.
Permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 disampaikan kepada Menteri melalui dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial.
Dalam hal permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial diajukan oleh organisasi perangkat daerah dilakukan dengan mekanisme:
a. permohonan diajukan secara tertulis kepada dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial;
b. dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial menyiapkan data sesuai dengan permohonan;
c. data yang telah disiapkan dituangkan dalam bentuk berita acara serah terima;
d. kepala dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial menyampaikan berita acara serah terima kepada pemohon untuk ditandatangani dan sekaligus menyerahkan data kepada permohon berupa dokumen elektronik/digital;
e. kepala dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial; dan
f. kepala dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial menyampaikan hasil penggunaan data oleh organisasi perangkat daerah kepada Menteri.
Data terpadu kesejahteraan sosial yang digunakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c
dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
Permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan mekanisme:
a. Menteri menugaskan kepala satuan kerja pengelola data untuk menyiapkan data sesuai dengan permohonan;
b. data yang telah disiapkan oleh kepala satuan kerja pengelola data dituangkan dalam bentuk berita acara serah terima;
c. Kepala satuan kerja pengelola data menyampaikan berita acara serah terima kepada pemohon untuk ditandatangani dan sekaligus menyerahkan data kepada pemohon berupa dokumen elektronik/digital; dan
d. Kepala satuan kerja pengelola data melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial.
Menteri dapat menolak permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial yang diajukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 21 paling sedikit memuat variabel data, spesifikasi data, serta jumlah data dan perincian lainnya yang dibutuhkan oleh pemohon.
(1) Data terpadu kesejahteraan sosial hanya dapat digunakan sampai dengan data terpadu kesejahteraan sosial yang baru ditetapkan.
(2) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperbaharui oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat setelah data terpadu kesejahteraan sosial yang baru ditetapkan.
(3) Pembaharuan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan kembali oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat dengan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 21.
(1) Pengguna data terpadu kesejahteraan sosial diwajibkan untuk:
a. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam berita acara serah terima;
b. tidak menyebarkan atau memberikan data kepada pihak ketiga; dan
c. menjaga dan bertanggung jawab terhadap keamanan data dan menghindari penggunaan data oleh pihak yang tidak berkepentingan.
(2) Dalam hal tertentu penyebaran dan pemberian data terpadu kesejahteraan sosial kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. merupakan hasil olahan data terpadu kesejahteraan sosial;
b. penyajian dalam bentuk deskripsi statistik; dan
c. mencantumkan sumber data.