STANDAR REHABILITASI SOSIAL LANJUT USIA
Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia harus memperhatikan prinsip:
a. diutamakan tetap dalam lingkungan keluarga, panti merupakan alternatif terakhir;
b. nondiskriminatif dan imparsial; dan
c. pelayanan yang holistik, komprehensif, dan inklusif.
Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia bertujuan agar:
a. mampu melaksanakan keberfungsian sosial Lanjut Usia yang meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah, dan aktualisasi diri; dan
b. terciptanya lingkungan sosial yang mendukung keberfungsian sosial Lanjut Usia.
Sasaran Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di keluarga, di masyarakat, atau panti sosial meliputi:
a. Lanjut Usia Telantar;
b. keluarga Lanjut Usia miskin;
c. Lanjut Usia yang mengalami gangguan fungsi sosial; dan
d. Lanjut Usia yang mengalami gangguan fisik/bedriden.
(1) Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia menggunakan pendekatan profesi pekerjaan sosial.
(2) Pendekatan profesi pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pertolongan profesional kepada Lanjut Usia yang ditujukan pada perubahan perilaku untuk mewujudkan keberfungsian sosial.
(3) Pendekatan profesi pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di:
a. keluarga;
b. masyarakat; dan
c. panti sosial.
(1) Pendekatan profesi pekerjaan sosial di keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a
dilakukan melalui pendekatan pendampingan dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar Lanjut Usia.
(2) Pendekatan profesi pekerjaan sosial di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan partisipasi masyarakat dengan melibatkan sumber daya lokal dan nilai- nilai masyarakat setempat.
(3) Pendekatan profesi pekerjaan sosial di panti sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c dilakukan melalui pendekatan Rehabilitasi Sosial individu dan kelompok yang melibatkan interdisipliner.
(1) Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan metode individu dan keluarga, kelompok, serta pengorganisasian dan pengembangan masyarakat.
(2) Metode individu dan keluarga, kelompok, serta pengorganisasian dan pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia dilaksanakan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan upaya yang diarahkan untuk memahami permasalahan psikososial dengan tujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan keberfungsian sosial.
Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan upaya untuk menjaga, melindungi, dan mengasuh agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan usaha pemberian keterampilan kepada Lanjut Usia agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif.
Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku berdasarkan ajaran agama.
Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani Lanjut Usia.
Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f merupakan semua bentuk pelayanan bantuan psikologis yang ditujukan untuk
mengatasi masalah psikososial agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial.
Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g merupakan penyediaan kemudahan bagi Lanjut Usia guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan.
Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h merupakan upaya yang dilakukan berupa pemberian bantuan kepada Lanjut Usia yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar dapat hidup secara wajar.
Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i merupakan kegiatan untuk mempersiapkan Lanjut Usia agar dapat diterima kembali ke dalam keluarga dan masyarakat.
Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf j merupakan kegiatan pemantapan kemandirian Lanjut Usia setelah memperoleh pelayanan Rehabilitasi Sosial.
Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf k merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar Lanjut Usia memperoleh pelayanan lanjutan atau sesuai dengan kebutuhan.
Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia dilaksanakan dengan tahapan:
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman masalah atau asesmen;
c. penyusunan rencana pemecahan masalah;
d. pemecahan masalah atau intervensi;
e. resosialisasi;
f. terminasi; dan
g. pembinaan lanjut.
Pendekatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
a. sosialisasi dan konsultasi;
b. identifikasi;
c. motivasi;
d. seleksi dan penetapan; dan
e. penerimaan.
Sosialisasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan upaya:
a. menjalin kerja sama dalam bentuk penyampaian informasi mengenai keberadaan lembaga Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia; dan
b. memperoleh dukungan data dan sumber yang mendukung Rehabilitasi Sosial dengan melaksanakan penjangkauan, penyuluhan, dan promosi.
Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan proses mengumpulkan informasi terkait dengan isu permasalahan dan kebutuhan Lanjut Usia dengan
melaksanakan pendataan, verifikasi, wawancara, observasi, dan studi dokumentasi.
Motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c merupakan upaya menumbuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan Lanjut Usia untuk mendapatkan Rehabilitasi Sosial.
Seleksi dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan upaya penentuan dan penetapan calon Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e merupakan kegiatan registrasi dan penempatan Lanjut Usia dengan menandatangani kontrak Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan lembaga Rehabilitasi Sosial dengan keluarga/ wali.
(1) Pengungkapan dan pemahaman masalah atau asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan kegiatan mengumpulkan, menganalisis, serta merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber yang meliputi aspek fisik, psikis, sosial, spiritual, dan budaya yang dapat dimanfaatkan dalam Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.
(2) Pengungkapan dan pemahaman masalah atau asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. terbangunnya hubungan baik antara tim asesmen dengan Lanjut Usia; dan
b. terjalinnya hubungan baik antara tim asesmen dengan keluarga/wali Lanjut Usia.
(3) Pengungkapan dan pemahaman masalah atau asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. data diri Lanjut Usia; dan
b. kondisi biologis, psikologis, sosial, dan spiritual.
(4) Permasalahan yang dialami Lanjut Usia pada saat datang ke lembaga Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia meliputi:
a. potensi dan sumber daya yang dimiliki Lanjut Usia;
dan
b. pengungkapan dan pemahaman masalah atau asesmen menggunakan formulir.
(5) Potensi dan sumber daya yang dimiliki Lanjut Usia sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) berkaitan dengan:
a. riwayat hidup Lanjut Usia;
b. riwayat rehabilitasi;
c. riwayat medis;
d. pemenuhan kebutuhan dasar pada saat ini;
e. struktur dan sejarah keluarga; dan
f. kondisi masyarakat dan relasi dengan masyarakat tempat tinggal Lanjut Usia.
(1) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan kegiatan penetapan rencana Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.
(2) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan pengungkapan dan pemahaman masalah awal dan lanjutan yang dilakukan melalui kegiatan temu bahas kasus.
(3) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tujuan;
b. sasaran;
c. kegiatan;
d. pendekatan;
e. strategi;
f. teknik;
g. petugas;
h. waktu pelaksanaan; dan
i. indikator keberhasilan.
(1) Pemecahan masalah atau intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan pelaksanaan rencana pemecahan masalah Lanjut Usia.
(2) Pemecahan masalah atau intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bimbingan fisik dan kesehatan;
b. bimbingan sosial;
c. bimbingan psikologis;
d. bimbingan mental dan kerohanian;
e. bimbingan vokasional;
f. pelayanan aksesibilitas; dan
g. rujukan.
Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e merupakan kegiatan menyiapkan Lanjut Usia untuk diterima kembali di lingkungan keluarga dan lingkungan sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat.
(1) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f merupakan kegiatan pengakhiran Rehabilitasi Sosial kepada Lanjut Usia.
(2) Pengakhiran Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Lanjut Usia:
a. telah menyelesaikan program Rehabilitasi Sosial;
b. mengajukan permintaan untuk tidak meneruskan Rehabilitasi Sosial;
c. meninggal dunia; atau
d. keterbatasan lembaga dalam memberikan rehabilitasi dan memberikan rujukan.
(1) Pembinaan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf g merupakan kegiatan yang diberikan kepada Lanjut Usia yang telah selesai mengikuti Rehabilitasi Sosial, di dalam maupun di luar lembaga.
(2) Pembinaan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Lanjut Usia mampu:
a. melaksanakan fungsi sosial;
b. menjaga pemulihan;
c. mengembangkan potensi diri; dan
d. menciptakan lingkungan keluarga dan lingkungan sosial secara kondusif.
(3) Pembinaan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian:
a. penguatan potensi diri dan pemeliharaan pemulihan;
b. informasi dan konsultasi;
c. bimbingan keterampilan;
d. akses layanan pendidikan;
e. akses layanan kesehatan;
f. usaha ekonomi produktif;
g. pendampingan perseorangan dan/atau kelompok;
h. penguatan keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar; dan/atau
i. penyediaan layanan pemulasaraan atau pemakaman.