Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah Tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sedang dan berat.
2. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS di lingkungan Kementerian Sosial.
4. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhi kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri Sosial atau pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.